Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara USPPS Swadaya Pribumi (shahibul maal) dengan anggota (mudharib) dimana USPPS Swadaya Pribumi menyediakan modal (100%) sedangkan anggota menjadi pengelola. keuntungan usaha di bagi menurut kesepakatan bersama berubah perjanjian nisbah bagi asil di tuangkan dalam akan perjanjian.
Mudharabah sangat tepat bagi anggota yang membutuhkan modal kerja pengembagan usaha perdagangan atau jasa.